*Sukoharjo* – Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan di dua lokasi, yakni Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Pengembalian dilakukan terhadap barang-barang yang dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama wartawan di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan pendataan dan pemilahan terhadap barang-barang yang diamankan selama proses penggeledahan.
Barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren. Barang-barang tersebut di antaranya telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” jelas Andika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah kotak turut diperiksa bersama pendamping pondok pesantren. Kotak tersebut ditemukan dalam kondisi masih terkunci dan kemudian dibuka menggunakan kunci yang selama ini dipegang oleh pihak pondok.
Setelah dibuka, emas dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dipastikan masih utuh dan tidak ada yang hilang.
Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa selama ini kunci kotak masih dipegang pihak pondok pesantren dan kotak tersebut belum pernah dibuka sejak penggeledahan.
“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” ungkap Endro.
Ia menambahkan, dari seluruh barang yang diamankan di lokasi Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, terdapat 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, serta satu drone yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengembalian barang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dengan tetap memperhatikan keterkaitan setiap barang terhadap perkara yang sedang ditangani. Barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti.
Polres Sukoharjo memastikan proses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Parangjoro tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan barang hasil penggeledahan dan penyitaan.



